ANALISIS PERAN DAN FUNGSI BADAN PENGAWASAN PEMILIHAN UMUM KABUPATEN OGAN KOMERING ULU TIMUR DALAM PEMILIHAN KEPALA DAERAH TAHUN 2020

DIAN, AYU WULANDARI and ACHMAD, AKMALUDIN,M.I.P and MARRATU, FAHRI,M.I.P (2021) ANALISIS PERAN DAN FUNGSI BADAN PENGAWASAN PEMILIHAN UMUM KABUPATEN OGAN KOMERING ULU TIMUR DALAM PEMILIHAN KEPALA DAERAH TAHUN 2020. Other thesis, Universitas Baturaja.

[thumbnail of COVER.pdf] Text
COVER.pdf

Download (674kB)
[thumbnail of ABSTRAK.pdf] Text
ABSTRAK.pdf

Download (90kB)
[thumbnail of BAB I.pdf] Text
BAB I.pdf

Download (160kB)
[thumbnail of BAB II.pdf] Text
BAB II.pdf

Download (254kB)
[thumbnail of BAB III.pdf] Text
BAB III.pdf

Download (188kB)
[thumbnail of BAB IV.pdf] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (921kB)
[thumbnail of BAB V.pdf] Text
BAB V.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (165kB)
[thumbnail of DAFTAR PUSTAKA.pdf] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (166kB)

Abstract

ANALISIS PERAN DAN FUNGSI BADAN PENGAWASAN PEMILIHAN UMUM KABUPATEN OGAN KOMERING ULU TIMUR DALAM PEMILIHAN KEPALA DAERAH TAHUN 2020 OLEH: DIAN AYU WULANDARI ABSTRAK
Badan Pengawasan Pemilihan Umum memiliki kewenangan dalam melakukan pengawasan dan pencegahan pelanggaran pada pemilihan kepala daerah yang bertujuan mampu melakukan penindakan tegas, efektif dan menjadi hakim yang adil. Permasalahan ini di mana Badan Pengawasan Pemilihan Umum menemukan laporan dugaan pelanggaran sebanyak 20 dugaan pelanggaran. Adapun tujuan penelitian untuk mengetahui bagaimana peran dan fungsi Badan Pengawasan Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dalam pemilihan kepala daerah tahun 2020. Metode penelitian menggunakan penelitian kualitatif yang bertujuan untuk mendapatkan sebuah dekriptif analisis. Data di peroleh melalui teknik wawancara, observasi, kepustakaan dan dokumentasi. Penelitian di laksanakan pada tanggal 26 April 2021-20 Mei 2021.
Berdasarkan hasil olah data maka dapat diketahui bahwa Badan Pengawasan Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur telah menjalankan tugas fungsi dan wewenangnya menurut Undang-Undang nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah dilihat dari 6 aspek yaitu a) Badan Pengawasan Pemilihan Umum mengordinasikan dan memantau membentuk panitia pemilu ad hoc, stakeholder, masyarakat dan pengawasan partisipatif. b) evaluasi, terlaksanannya penyelenggara stakeholder, pemerintah daerah, kepolisian, tim pemenangan pasangan calon, tokoh agama, tokoh masyarakat dan partisipasi masyarakat. c) menerima laporan meliputi: dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan, kode etik, money politic, netralis. d) fasilitas didapat melalui modal dari anggaran pendapatan dan belanja negara dari pemerintah. e) menerima dan menindaklanjuti laporan, Badan Pengawasan Pemilihan Umum menerima 20 dugaan pelanggaran dan 8 di tindaklanjuti dalam menindaklanjuti laporan dilihat dari karena keterbatasan waktu yang singkat tujuh hari dalam penanganan pelanggaran menyebabkan tidak semua berjalan dengan baik sesuai waktu yang di jadwalkan. f) menindaklanjuti rekomendasi dan/atau putusan menggunakan dasar hukum, dan undang-undang pemilihan kepala daerah.

Kata Kunci: Badan Pengawasan Pemilihan Umum, Pemilihan Kepala Daerah.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: Universitas Baturaja > Jurnal > FISIP > Ilmu Pemerintahan
UBR > Ilmu Pemerintahan
Divisions: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik > Ilmu Pemerintahan
Depositing User: Meria Unbara
Date Deposited: 12 Apr 2022 05:45
Last Modified: 12 Apr 2022 05:45
URI: http://repository.unbara.ac.id/id/eprint/503

Actions (login required)

View Item
View Item